TRIBUN-SULBAR.COM - Sikap tenang Hasto Kristiyanto Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP usai ditetapkan tersangka suap kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditetapkan tersangka, Hasto ternyata tetap beraktivitas seperti biasa.
Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah mengatakan Hasto berada di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat saat ditetapkan tersangka pada Selasa (24/12/2024).
“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujar Said, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Di sisi lain, Said memastikan seluruh kader PDI-P termasuk Hasto taat terhadap aturan hukum.
Dia pun berharap semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka Hasto dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Sementara itu,untuk melancarkan pemeriksaan, KPK mencekal Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun Masiku dan Diburu KPK, PDIP Duga Jokowi Dalangnya
Baca juga: TERNYATA Karena Temuan Ini Inspektorat Polman Panggil 29 Kepala Desa Terkait Dana Desa
"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
KPK juga mencegah beberapa orang lain untuk bisa bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Namun, identitas pihak yang dicekal tidak disebutkan secara rinci.
Hasto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus suap menyeret nama Hasto berawal saat Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, padahal saat itu Nazaruddin terpilih menjadi anggota DPR-RI pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian yang berhak mendapatkan kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) adalah Riezky Aprilia.