Berita Polman

TERNYATA Karena Temuan Ini Inspektorat Polman Panggil 29 Kepala Desa Terkait Dana Desa

APIP menemukan adanya pelanggaran administrasi, pembayaran pajak belum tuntas dan sejumlah temuan lainnya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sebanyak 56 kepala desa hadir memenuhi panggilan di kantor Inspektorat Polman Jl Pemuda, Kelurahan Darma, Polman, Senin (4/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memanggil 29 kepala desa untuk dimintai klarifikasi lantaran melanggar administrasi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Rabu (25/12/2024).

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait pengelolaan alokasi dana desa tahun 2021 hingga 2023.

Baca juga: Pajak PPN Sulbar Tumbuh Positif Tembus Rp 506 Miliar, Didorong Harga Kakao dan Pedagang Eceran

Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun Masiku dan Diburu KPK, PDIP Duga Jokowi Dalangnya

APIP menemukan adanya pelanggaran administrasi, pembayaran pajak belum tuntas dan sejumlah temuan lainnya.

Inspektur Pembantu (Irban) Desa Inspektorat Polman Andi Taufik Palontjongi menegaskan pemanggilan 29 Kades karena adanya kesalahan administrasi bukan terkait temuan anggaran.

Dia menyampaikan, pemanggilan 29 desa ini bukan lagi terkait temuan tapi pemanggilan karena adanya kesalahan administrasi.

Contohnya kata Andi Taufik seperti di Desa Bunga-Bunga ada pembelian Handphone namun tidak terdaftar di buku inventaris desanya.

"Jadi barangnya cukup dicatatkan di Inventaris desa sesuai barang yang ada, itu sudah aman jadi tidak ada temuan uang hanya terkait administrasi saja," kata Andi Taufik kepada wartawan.

Dia menjelaskan masalah administrasi lainnya terkait pembayaran pajak ada yang sudah bayar tapi dokumennya tidak lengkap.

Sehingga para kepala desa hadir membawa sejumlah bukti agar permasalahan administrasi diselesaikan.

Andi Taufik menyampaikan masa waktu penyelesaian persoalan administrasi 29 Kades ini  diberikan sampai dengan 31 Desember 2024.

Hingga Selasa (24/12/2024) kemarin, 29 Kades ini telah melengkapi bukti pembayaran pajak, disetorkan di kantor Inspektorat Polman.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Polman mencatat sebanyak 65 desa melalukan pengembalian Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 hasil pemeriksaan tim audit yang berlangsung sejak Kamis (31/10/2024) lalu.

Tim audit memeriksa 144 desa penggunaan ADD tahun 2021 dan 2023, hingga Senin (4/11/2024) masih ada 56 desa jalani pemeriksaan.

Sebanyak 65 desa melakukan pengembalian dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara.

Inspektorat Polman mencatat 65 desa melakukan pengembalian ini besarnya bervariasi.

Mulai dari ADD sebesar Rp 700 rupiah sampai ada desa pengembalian Rp 27 Juta kerugian negara ke kas negara.

"Sejak berlangsungnya pemeriksaan kepada 144 desa untuk ADD tahun 2021, sudah ada 65 desa jadi temuan, lalu pengembalian," terang Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Inspektorat Polman, Andi Taufik kepada wartawan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved