Hasto Kristiyanto Tersangka

Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun Masiku dan Diburu KPK, PDIP Duga Jokowi Dalangnya

Hasto diduga memberikan suap agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW)

Editor: Ilham Mulyawan
Kompas.com
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pengurus Partai Demokrsi Perjuangan Indonesia (PDI-P) marah besar terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas penetapan status tersangka kepada Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Calon legislative yang turut menyeret nama Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Hasto dijadikan tersangka karena kerap mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo.

Apalagi partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri tersebut juga sudah memecat Jokowi, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader beberapa waktu lalu.

"(Penetapan tersangka terhadap Hasto) Ada motif politik karena sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, yang menentang upaya merusak demokrasi, konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan dan ambisius penghujung kekuasaan Joko Widodo," ujar Ronny.

Penetapan tersangka Hasto dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

Sejak Presiden Jokowi atau saat PDIP berkuasa, Hasto tak pernah ditetapkan tersangka.

Namun era Presiden Prabowo, status hukum Hasto sudah beda.

Baca juga: Ibadah Natal di Gereja Katolik Stasi Santo Paulus Berjalan Lancar, Pengamanan dari Polres Majene

Baca juga: Sulbar Dapat Hadiah Rp20 Miliar dari Kementerian PUPR, Rachmad: untuk Pekerjaan Jalan

"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga memberikan suap agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Peran Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap Rp 683 juta Harun Masiku ke Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, Hasto dan Harun Masiku diduga memberi suap senilai total 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 683.462.890 berdasarkan kurs 24 Desember 2024 kepada eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan. 

Suap ini diberikan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

"HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar Setyo, diberitakan Kompas.com, Selasa (24/12/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved