"Yang paspor biasa ada dua kategori, berlaku lima dan 10 tahun. Yang 5 tahun harganya sama Rp 350 ribu, kemudian yang 10 tahun ada kenaikan, yang tadinya Rp 350 menjadi Rp 650 ribu," ungkapnya.
Meski begitu, Bramantyo mengungkap jika harga lama tetap berlaku jika permohonan pembuatan paspor telah diajukan warga ke kantor Imigrasi sebelum tanggal 17 Desember.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli