Dimana diketahui, UMP Sulbar pada 2024 senilai Rp Rp2.914.958,08.
Pada tahun itu, UMP Sulbar hanya naik Rp 43 ribu dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp2.871.795,00 pada 2023.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Proses penetapan UMP dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang berlangsung pada 5 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, H. Andi Farid Amri, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
"Kenaikan UMP ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan taraf hidup pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha di Sulawesi Barat," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu sore.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya, serta mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Andi Farid Amri mengimbau agar semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulawesi Barat juga siap memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan tersebut, demi tercapainya kesejahteraan bersama tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Baca tanpa iklan