TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) 2025 senilai Rp 3.104.430.
Angka ini mengalami kenaikan Rp 189.471 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958,08.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mamuju Rafiulnur Arsa, mengatakan, kenaikan UMP akan sangat berdampak bagi para pengusaha.
"Kenaikan upah 6,5 persen ini akan berefek kepada pengusaha, kerena antara Income (pendapatan) pengusaha dan kenaikan upah ini tidak berimbang," ungkap Komisaris Utama PT Adhitama Persada Indonesia HVAC kontraktor dan Suplayer itu saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Tak Tetapkan UMK 2025, Pemkab Mamasa Ngikut UMP Sulbar Yakni Rp3,1 Juta
Rafiulnur menuturkan, para pengusaha dituntut kreatif agar bisa menaikkan income agar bisa mengendalikan posisi kenaikan upah 6,5 persen tersebut.
Produktivitas para pelaku usaha saat ini harus lebih maju untuk meningkatkan level usahanya, supaya bisa mengimbangi upah karyawan.
"Produktivitas pengusaha (pemasukan harus naik) agar kenaikan upah 6,5 persen ini tidak berefek buruk pada kami pengusaha," ungkapnya.
Apalagi kata dia, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen juga sangat berpengaruh pada pengusaha yang harus memikirkan pembayaran pajak.
Selain itu, menurutnya para pengusaha harus benar-benar fight (berjuang) dalam memikirkan perkembangan usahanya jauh lebih maju kedepannya.
"Ya kita juga pasti putar otak bagaimana usaha kita tetap bisa jalan. Namun bagaimanapun ini sudah aturan dari negara," urainya.
Ia menambahkan, efek dari kenaikan UMP 6,5 persen ini bisa membuat para pengusaha berpikir untuk membangun usaha baru.
"Mungkin kalau pengusaha di kelas nasional sudah dipikirkan dan mengantisipasi kenaikan upah 6,5 persen yang cukup tinggi itu. Tapi kalau kita ini bagaimana putar otak agar usaha bisa tetap jalan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, Rabu (11/12/2024).
Kenaikan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri dan ditetapkan melalui Keputusan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1377 Tahun 2024.
Dengan keputusan ini, UMP Sulawesi Barat tahun 2025 naik sebesar Rp 189.471 menjadi Rp 3.104.430.