Perjalanan Dinas Fiktif

Sudah 2 Bulan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju 'Mandek' di Meja BPKP Sulbar

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru DPRD Mamuju diabadikan dari arah Jl Yod Sudarso Kelurahan Binanga. Tampak gedung ini berdiri mewah, Kamis (11/7/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sudah dua bulan kasus dugaan korupsi perjalan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, bergulir di Badan Pemeriksaan Keungan Provensi (BPKP) Sulawesi Barat (Sulbar).

Hingga saat ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara belum diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Kejari Mamuju masih sebatas koordinasi dengan BPKP Sulbar soal perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.

Baca juga: BPK RI Audit Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju

"Sampai saat ini masih menuggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP Sulbar," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (2/12/2024).

Antonius menyatakan, pihaknya belum mengetahui kapan hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu dikeluarkan.

Namun, penyidik Kejari Mamuju terus berkoordinasi dengan BPKP Sulbar untuk membahas soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu.

"Sampai saat ini Kami belum mendapatkan kepastian kapan hasilnya akan keluar, tapi kami tetap melakukan koordinasi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejari Mamuju juga sudah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan untuk terus dilakukan pendalaman menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

Penyidik juga sudah memeriksa 40 saksi mulai dari Anggota DPRD Mamuju, manager hotel Claro hingga PO Bus.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret tinga Anggota DPRD Mamuju naik di tingkat penyidikan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Tiga Anggota DPRD Mamuju berinisial A, MB, dan ZL kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mamuju.

Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses penyidikan dan saat ini masih menunggu total kerugian keuangan negara.

"Setelah ada perhitungan kerugian keuangan negara baru kita akan menetapkan tersangka, karena itu salah satu unsur untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (21/8/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman