TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto dinilai salah mendapatkan informasi mengenai kenaikan gaji guru, terutama bagi mereka yang berstatus non ASN.
Rupanya, kenaikan tersebut bukan berupa gaji, melainkan tunjangan.
Pemberian satu kali gaji pada guru ASN sudah diberikan sejak tahun 2008, sementara kenaikan tunjangan untuk non ASN hanya Rp 500 ribu, bukannya Rp 2 juta.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe menerangkan, peningkatan kesejahteraan guru yang dimaksud oleh Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan sertifikasi pada guru.
"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," kata Mansur dilansir Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji.
Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non ASN Tahun 2025, Berapa Totalnya?
Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.
"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ujarnya.
Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk guru non ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Sehingga ada kenaikan Rp 500.000.
"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," ungkapnya.
"Sedangkan guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. Mungkin itu yang pasti," jelas dia.
Baca juga: Plh Sekprov Sulbar Sampaikan 7 Pesan Presiden Prabowo di Hari Jadi Korpri ke-53 Tahun
Senada, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani, membenarkan jumlah kenaikan gaji Rp 500 untuk non ASN tersebut.
"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non ASN. Karena sekarang gaji guru non ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," kata Qusthalani dalam wawancara via telepon, Jumat (29/11/2024).