Petani Milenial itu mengaku, kelangkaan pupuk sudah sejak lama dirasakan oleh para petani di wilayahnya, mereka kesulitan saat hendak membeli pupuk di kios yang tersedia.
Lanjut Damri menuturkan, sebagian petani juga mengeluhkan syarat pembelian pupuk subsidi yang mengacu pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Padahal Presiden di masa Joko Widodo itu sudah mengeluarkan aturan bagi petani boleh membeli pupuk subsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Petani banyak mengeluh karena tidak bisa beli pupuk pakai KTP. Katanya harus terdaftar di RDKK (Kelompok Tani). Sampai sekarang petani itu mengeluh karena KTP tidak berfungsi," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman