Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sangga mengaku menghargai keputusan hakim tidak menerima eksepsi tersebut.
"Pada intinya hakim menilai persidangan ini harus dilanjutkan pada pokok perkara, adapun eksepsi yang diputus majelis hakim kita harus menghargai, nanti kita perkuat dalam pledoi materi eksepsi itu, kami juga siap menghadiri sidang pembuktian," kata Amin Sangga kepada wartawan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli