TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut di acara debat kandidat Calon Bupati Mamuju dan Wakil Calon Bupati di Pilkada Mamuju 2024.
Larangan tersebut diatur dalam surat edaran baru Nomor 111 Tahun 2024, seluruh ASN dilarang hadir di arena debat kampanye termasuk debat kandidat.
"Sekarang surat edaran baru yang keluar semua ASN dilarang mengahdiiri acara kampanye termasuk acara debat kandidat," ungkap Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui wartawan di Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Debat Perdana Pilbup Mamuju Digelar Siang Hari dan Pendukung Paslon Dibatasi 50 Orang
Rusdin mengatakan,pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan di wilayah arena debat kandidat Calon Bupati Mamuju dan Wakil Calon Bupati di Ballrom Hotel Maleo.
Rusdin menegaskan, jika pengawas menemukan ada ASN yang ikut di acara debat maka akan ditindak lanjuti.
"Ketika mendapatkan itu maka kita (Bawaslu) melakukan pencegahan, kalau pun mereka tidak mengindahkan maka kita akan proses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.
Dia melanjutkan, ASN yang boleh hadir itu adalah dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) karena mereka memang memiliki kewenangan dalam tugasnya.
Di luar dari Kesbangpol, maka ASN dilarang hadir untuk mengikuti acara debat kandidat pasangan calon.
Diketahui, debat kandidat perdana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dilaksanakan di Ballrom Hotel Maleo Mamuju.
Dua pasangan calon Pilkada Mamuju yang menjadi peserta debat yakni Sutinah Suhardi dan Yuki Permana yang merupakan pasangan nomor urut 1.
Kemudian Ado Mas'ud dan Damris yang merupakan nomor urut 2
Acara dilaksanakan pada Pukul 14.00 Wita sore nanti.
Sejumlah persiapan di arena debat terlihat siap, mulai dari spanduk dan juga perlengkapan lainya sudah tersiapkan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman