Ketua Gakkumdu Bawaslu Mamuju, Kompol Jamaluddin menyatakan, kasus Camat Kalumpang Bram Tusilo soal laporan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses lebih lanjut, karena sulit untuk dibuktikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dari pihak Kepolisian,Kejaksaan, dan Bawaslu kami dapat simpulkan kasus (Camat Kalumpang) tidak dapat dilanjutkan, karena tidak cukup bukti," terang Jamal saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (28/10/2024).
Jamal menjelaskan, kasus Kapus Ranga-Ranga dan Camat Kalumpang ini berbeda jauh,meskipun dalam konteks sedikit mirip karena sama-sama pesan WhatsaAp viral di media sosial.
Dia menuturkan, di kasus Camat Kalumpang ini jelas tidak cukup bukti karena handphone milik bersangkutan hilang.
Kemudian, dari keterangan Bram Tusilo sebagai terlapor tidak mengakui bahwa dirinya yang menshare video dirinya yang terang-terangan mendukung pasangan calon. (*)