TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus kondektur bus yang menganiaya dan menikam sopir bus berakhir damai.
Personel Polsek Tapalang menyelesaikan permasalahan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restoratif justice.
Kejadian ini melibatkan Agus, seorang kondektur bus Buana Trans sebagai pelaku dan Muhiddin sopir bus sebagai korban yang terjadi beberapa hari lalu di jalan trans Sulawesi Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Agus melakukan tindak penganiayaan dengan melukai lengan kanan korban Muhiddin menggunakan sebilah badik.
Baca juga: Polisi Cari Badik yang Dipakai Pelaku Tikam Sopir Bus di Takandeang Mamuju, Dibuang di Jurang
Baca juga: Kondektur Tikam Sopir Bus Akap di Takandeang Mamuju Usai Lihat Mantan istri Bersama Korban
Menurut keterangan Agus, tindakannya didasari oleh kekhilafan dan emosi yang belum dapat ia kendalikan.
Ia mengakui masih merasa sulit menerima kenyataan bahwa Muhiddin telah menikah dengan Hj. Sumarni, yang merupakan mantan istrinya, meskipun keduanya sudah resmi bercerai.
"Atas permintaan kedua belah pihak, kami mempertemukan melalui kegiatan Restoratif Justice dengan melibatkan kedua belah pihak dan Hj. Sumarni
Dalam pertemuan tersebut mereka berdialog dalam suasana musyawarah demi mencapai kesepakatan secara kekeluargaan," ujar Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino, Minggu (27/10/2024).
Hasil mediasi menghasilkan mufakat, di mana kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam.
Kesepakatan tersebut dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang disepakati oleh pihak Agus demi menjaga perdamaian dan ketertiban.
Polsek Tapalang berharap, penyelesaian permasalahan ini dapat menjadi contoh pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik di masyarakat dan membangun kembali silaturahmi di lingkungan sekitar. (*)