Berita Majene

Oknum ASN Diskdikpora Majene Tersangka Pungli Dana Bos Terancam 20 Tahun Bui

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, dan Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, pres rilis penetapan tersangka korupsi dana bos, Jumat (25/10/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene inisal SB (40) ditetapkan tersangka atas kasus pungutan liar (pungli), Jumat (25/10/2024).

Koordinator data dana BOSP Disdikpora Kabupaten Majene, telah terbukti melakukan pungli atau pemerasan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menangah Pertama (SMP) di Majene.

Kejadian ini mulai sejak Februari hingga April 2024, tersangka SB meminta persenan (uang) kepada bendahara sekolah SD dan SMP setiap pencairan dana BOSP tersebut.

"Jadi tersangka ini meminta kepada bendahara dan kepala sekolah, satu persen dana dari pencairan dan BOSP, dana itu kemudian digunakan keperluan pribadi," kata Kapolres AKBP Toni Sugadri.

Bahkan SB ini meminta persenan kepada sekolah,dengan dalih untuk menyetorkan uang tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Tipidkor dan Kejaksaan.

Padahal itu hanya alasan tersangka SB saja demi melancarkan aksi pemerasan atau pungli kepada pihak sekolah.

"Tersangka SB melakukan pungli terhadap satuan pendidikan, hasil pungli digunakan untul kebutuhan sehari-harinya dan digunakan untuk deposit judi online," pungkas Toni.

Dikatakan,seandainya tidak cepat dilakukan tindakan hukum maka dapat menimbulkan kerugian negara lebih besar dari jumlah total anggaran Dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar Rp. 25.265.500.000.

"Jika dipotong satu persen maka total kerugian ditaksir Rp  250.265.500 ," ungkapnya.

Tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Oknum Bhabinkamtibmas Tembak Warga Sarudu Sudah Sidang Etik, Keluarga Korban Kecewa

Baca juga: ASN Disdikpora Pemkab Majene Pakai Hasil Korupsi Pungli Dana BOS untuk Judi Online

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Kini tersangka SB ditahan di Polres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

Barang Bukti Diamankan Polisi : 

1. Tiga rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar atas nama Tersangka.

2. Satu rangkap data penyaluran dana bos reguler SD dan SMP Tahap 1 Gel. I tahun 2024 Kab. Majene yang dibuat oleh Tersangka.

3. Satu Unit laptop merek lenovo IdeaPad 5145 warna hitam;

4. Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu-abu Hitam. 

5. Surat rekomendasi pencairan dana BOSP dan rekening koran dana BOSP.

6. Surat keputusan Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP;

7. Satu buah buku catatan pengembalian uang kepada sekolah.

8. Surat keputusan pengangkatan PNS atas nama tersangka.

9. Surat keputusan kenaikan Pangkat Gel. II D atas nama tersangka.

10. Slip Gaji Bulan Mei 2024 s.d Bulan Juni 2024 atas nama tersangka.

11. Uang Tunai Rp. 4.800.000 

12. Uang Tunai Rp. 5.275.000 dari Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP.

13. Uang Tunai Rp. 28.155.000 yang diserahkan oleh tersangka dan telah dilakukan penyitaan