Korupsi Dana Bos

ASN Disdikpora Pemkab Majene Pakai Hasil Korupsi Pungli Dana BOS untuk Judi Online

Modus korupsi pungutan liar dilakukan ASN Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Majene diungkap pihak kepolisian.

Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, dan Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, pres rilis penetapan tersangka korupsi dana bos, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - ASN Disdikpora Pemkab Majene Pakai Hasil Korupsi Main Judi Online

Modus korupsi pungutan liar dilakukan ASN Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Majene diungkap pihak kepolisian.

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri mengungkapkan, modus korupsi pungutan liar SB adalah memotong dana bos SD dan SMP setiap kali pencariaran sebesar satu persen.

Baca juga: Tersangka Korupsi, ASN Disdikpora Majene Pajaki Kepsek SD-SMP Usai Cairkan Dana BOS, Dipakai Judol

"Alasan tersangka, setoran satu persen tersebut untuk diserahkan kepada Tipidkor dan Kejaksaan," kata AKBP Toni Sugadri.

Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan, uang korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan deposito judi online.

"Setiap bendahara BOSP SD dan SMP se-Kabupaten Majene akan melakukan pencairan tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah untuk menyetor satu persen," terangnya.

Ia menyebutkan, kerugian negara dari pungutan liar berdasarkan hasil penyidikan sebesar Rp. 38.230.000.

Seandainya tidak cepat dilakukan tindakan hukum, kata dia, maka dapat menimbulkan kerugian negara lebih besar dari jumlah total anggaran Dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar Rp. 25.265.500.000.

"Jika dipotong satu persen maka total kerugian ditaksir Rp  250.265.500 ," ungkapnya.

Awal Kasus Terungkap

Kapolres AKBP Toni Sugadri mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VII/2024 / SPKT. Sat. Reskrim/ Polres Majene/Polda Sulbar Tanggal 04 Juli 2024.

SB (40) yang ditetapkan tersangka pada tanggal 18 Oktober 2024.

Dalam kasus tersebut SB sebagai koordinator data dana BOSP Disdikpora Kabupaten Majene.

Toni menuturkan, kejadian tersebut pada bulan Februari - April 2024 di ruangan TIM BOSP kantor Disdikpora Kabupaten Majene.

SB meminta semua kepada SD dan SMP menyetor satu persen setiap dana bos cair.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved