Korupsi Dana Bos
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi dan Pemerasan Dana BOSP di Disdikpora Majene
Pres rilis dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, serta Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyut
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Polres Majene merilis pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan atau pungli terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene, Jumat (25/10/2024).
Pres rilis dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, serta Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Kapolres AKBP Toni Sugadri mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VII/2024 / SPKT. Sat. Reskrim/ Polres Majene/Polda Sulbar Tanggal 04 Juli 2024.
Diketahui tersangka inisial SB (40) bekerja sebagai PNS koordinator data dana BOSP pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.
Untuk waktu dan tempat kejadian tersebut pada bulan Februari - April 2024 di ruangan TIM BOSP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene atau tempat lainnya di wilayah Hukum Polres Majene.
Adapun modus tersangka SB ini menurut Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, pada saat bendahara BOSP SD dan SMP se-Kabupaten Majene akan melakukan pencairan dana BOSP TA 2024, tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah bahwa setelah pencaira dana BOSP agar menyetorkan satu persen kepada tersangka SB untuk diperuntukkan TIPIDKOR dan KEJAKSAAN.
"Tersangka SB melakukan pungutan liar terhadap satuan pendidikan yaitu untuk diri sendiri dengan menggunakan hasil pungutan liar terhadap satuan pendidikan untuk kebutuhan sehari-harinya dan digunakan untuk deposit judi online,"kata Toni saat ditemui Tribun Sulbar.com di Polres Majene.
Dalam hal ini kerugian Negara dari pungutan liar berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipidkor, total pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tersangka SB (Tim BOSP) kepada satuan pendidikan sebesar Rp. 38.230.000.
Menurutnya Apabila tidak cepat dilakukan tindakan hukum maka dapat menimbulkan Kerugian Negara yang lebih besar dari jumlah total anggaran Dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar Rp. 25.265.500.000 Jika dipotong sebanyak 1 persen maka total kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 250.265.500.
Adapun barang bukti yang disita yaitu:
1. Tiga rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar atas nama Tersangka.
2. Satu rangkap data penyaluran dana bos reguler SD dan SMP Tahap 1 Gel. I tahun 2024 Kab. Majene yang dibuat oleh Tersangka.
3. Satu Unit laptop merek lenovo IdeaPad 5145 warna hitam;
4. Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu-abu Hitam.
5. Surat rekomendasi pencairan dana BOSP dan rekening koran dana BOSP.
Dugaan Korupsi Dana Bos
Korupsi Dana Bos
TribunBreakingNews
Disdikpora Majene
AKBP Toni Sugadri
AKP Budi Adi
ASN Disdikpora Pemkab Majene Pakai Hasil Korupsi Pungli Dana BOS untuk Judi Online |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi, ASN Disdikpora Majene Pajaki Kepsek SD-SMP Usai Cairkan Dana BOS, Dipakai Judol |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pemotongan Dana BOS di Disdikpora Majene Naik Tahap Sidik, Berapa Kerugian Negara? |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Bos, Satreskrim Polres Majene Periksa 172 Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.