Korupsi Dana Bos

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi dan Pemerasan Dana BOSP di Disdikpora Majene

Pres rilis dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, serta Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyut

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, dan Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, pres rilis penetapan tersangka korupsi dana bos, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Polres Majene merilis pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan atau pungli terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene, Jumat (25/10/2024).

Pres rilis dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, serta Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti. 

Kapolres AKBP Toni Sugadri mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VII/2024 / SPKT. Sat. Reskrim/ Polres Majene/Polda Sulbar Tanggal 04 Juli 2024.

Diketahui tersangka inisial SB (40) bekerja sebagai PNS koordinator data dana BOSP pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.

Untuk waktu dan tempat kejadian tersebut pada bulan Februari - April 2024  di ruangan TIM BOSP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene atau tempat lainnya di wilayah Hukum Polres Majene.

Adapun modus tersangka SB ini menurut Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, pada saat bendahara BOSP SD dan SMP se-Kabupaten Majene akan melakukan pencairan dana BOSP TA 2024, tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah bahwa setelah pencaira dana BOSP agar menyetorkan satu persen kepada tersangka SB untuk diperuntukkan TIPIDKOR dan KEJAKSAAN.

"Tersangka SB melakukan pungutan liar terhadap satuan pendidikan yaitu untuk diri sendiri dengan menggunakan hasil pungutan liar terhadap satuan pendidikan untuk kebutuhan sehari-harinya dan digunakan untuk deposit judi online,"kata Toni saat ditemui Tribun Sulbar.com di Polres Majene.

Dalam hal ini kerugian Negara dari pungutan liar berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipidkor, total pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tersangka SB (Tim BOSP) kepada satuan pendidikan sebesar Rp. 38.230.000.

Menurutnya Apabila tidak cepat dilakukan tindakan hukum maka dapat menimbulkan Kerugian Negara yang lebih besar dari jumlah total anggaran Dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar Rp. 25.265.500.000 Jika dipotong sebanyak 1 persen maka total kerugian yang ditaksir sebanyak Rp  250.265.500.

Adapun barang bukti yang disita yaitu:

1. Tiga rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar atas nama Tersangka.

2. Satu rangkap data penyaluran dana bos reguler SD dan SMP Tahap 1 Gel. I tahun 2024 Kab. Majene yang dibuat oleh Tersangka.

3. Satu Unit laptop merek lenovo IdeaPad 5145 warna hitam;

4. Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu-abu Hitam. 

5. Surat rekomendasi pencairan dana BOSP dan rekening koran dana BOSP.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved