Berita Sulbar

Sopir Truk Ungkap Dugaan Pungli Lewat Medsos, Dirlantas Polda Sulbar: Tindakan Sudah Sesuai Prosedur

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Lalu Lintas Polda Sulbar saat melakukan tilang di Jl Ir Juanda, Jalur dua Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Viral oknum polisi di diduga Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Sulbar melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Pos Lantas PJR di Lingkungan Lengke, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Postingan itu diunggah salah satu grup Facebook Makassar Jaya Logistic, yang memperlihatkan foto adanya oknum polisi diduga pungli.

Dalam postingan tersebut diberi caption "Bantu viralkan Kelakuan oknum Polres Mamuju yang menjaga post di wilayah Kalukku betul-betul sudah sangat meresahkan sopir-sopir lintas di Sulawesi. Mereka menganjurkan untuk membayar dengan nominal tertentu bahkan saya sendiri membayar tebusan Rp 2 juta yang kataanya Briva tapi ternyata masuknya ke rekening pribadi oknum tersebut. Hal yang sangat kami sayangkan betapa kejinya perlakuan oknum ini ke sopir. Mohon bantu diviralkan saya ikhlas jika yang saya bayar ke negara," tulis pengunggah di grup Facebook Makassar Jaya Logistic.

Postingan viral tersebut direspon oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro soal dugaan oknum polisi melakukan pungli terhadap sopir.

Valentinus menjelaskan kronologi kejadian peristiwa itu, dia mengatakan kejadian pada Jumat 14 Oktober 2024 pada pukul 19.00 Wita malam.

Saat itu anggota polisi sedang bertugas melakukan razia pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, malam itu ada mobil jenis Daihatsu bernomor polisi DD 8435 PB dihentikan oleh anggota polisi untuk memeriksa surat-surat kendaraannya.

Mobil itu dikemudikan oleh sopir bernama Mansur dengan membawa muatan melebihi kapasitas atau overload.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata Mansur ini, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan juga mobilnya melebihi muatan (Overload),"ungkap Valent dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Setelah itu anggota polisi melakukan proses tilang melalui aplikasi e-tilang, dari aplikasi itu langsung diketahui berapa denda yang mesti dibayarkan oleh pengemudi yang ditilang tersebut.

Dari hasil tilang itu, Mansur dinyatakan melakukan tiga pelanggaran aturan lalu lintas diantaranya tidak memiliki SIM dengan Pasal 281 Jounto 68 Ayat 1 dengan maksimal Rp 1 juta.

Baca juga: Viral Pemotor di Polman Pilih Jalur Tengah Sawah Hindari Operasi Zebra Marano 2024

Pelanggaran kedua tidak memiliki TNKB melanggar Pasal 280 Jounto 68 Ayat dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Kemudian ia juga melanggar melebihi muatan yang dikenakan Pasal 307 Jounto 169 Ayat 1 dengan denda Rp 500 ribu.

"Mansur juga mentransfer uang (bayar tilang) di BRIVA melalui rekening BCA dan bukti transfer itu sudah disetor ke petugas polisi. Setelah itu kendaraannya sudah dikembalikan ke pemilik Mansur," ujarnya.

Valentinus menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polisi PJR Ditlantas Polda Sulbar di Pos Kalukku itu sudah sesuai dengan prosedur.

"Kami pastikan tidak ada indikasi pungli yang dilakukan, karena prosedur tilang sudah dilakukan sesuai dengan aturan," bebernya.

Dia menambahkan, penerapan teknologi seperti aplikasi e-Tilang dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. 

"Kami harap masyarakat dapat memahami proses penindakan yang dilakukan oleh petugas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman