TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Direktur Perusda Majene, Moch Luthfie Nugraha, melaporkan eks Plt Direktur Perusda, Andi Amran dan rekan atas dugaan kasus pencurian dan penggelapan dokumen.
Laporan itu disampaikan setelah demontrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang STAIN Majene di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (18/10/2024).
HMI ini menganggap direktur baru tidak mengerjakan apa-apa selama menjabat, tatapi hal tersebut dibantah dengan adanya pelaporan yang dilayangkan oleh Moch Luthfie.
Baca juga: Jawaban Direktur Perusda Majene Usai Dikritik Tak Mengerjakan Apapun
Diketahui pelaporan ini dilakukan di SPKT Polres Majene pada sehari setelah demo, dengan bukti laporan bernomor STBL/106/X/2024/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT.
Laporan tersebut diterima oleh Kepala Polres Majene, Kanit SPKT 1 Awaluddin Anto, dan akan diteruskan ke pihak Reskrim untuk proses penyelidikan
Luthfie mengatakan, dugaan pencurian dan penggelapan dokumen ini terjadi pada 21 Agustus 2024, di Kantor Perumda Majene yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kecamatan Banggae Timur.
“Kami memiliki cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan mantan direksi dalam kasus ini,”kata Lutfi kepada wartawan.
Menurutnya, dokumen yang dicuri mencakup rencana kerja dan anggaran yang menjadi bagian dari pengelolaan perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan Perusda dari praktik merugikan masyarakat,” tutup Luthfie.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab