Warga Ditembak Oknum Polisi

Butuh 3 Bulan untuk Keluarkan Peluru dari Kepala Arman Usai Ditembak Oknum Binmas Polres Pasangkayu

Penulis: Abd Rahman
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Arman korban penembakan oleh oknum Binmas Polres Pasangkayu dan peluru Airsoft gun yang berhasil dikeluarkan

TRIBUN-SULBAR.COM - Kondisi Arman (30) warga Sarudu, Pasangkayu yang itembak oknum Binmas Polres Pasangkayu inisial H mulai membaik, setelah peluru Airsoft Gun telah dikeluarkan dari lehernya pekan lalu.

Arman sebelumnya ditembak H di rumahnya pada 3 Oktober 2024 lalu.

Perwakilan keluarga korban, Amriyadi Amir mengatakan bahwa peluru yang berhasil dikeluarkan dokter hanya di bagian leher saja.

Sedangkan di bagian kepala belum dilakukan operasi, karena alasan kondisi korban masih belum stabil dilakukan operasi di bagian kepala tersebut. 

"Jadi sementara dilakukan perawatan luka di rumah menunggu 3 bulan lagi baru dikeluarkan peluru bersarang di kepalanya," ujar Amriyadi.

Amriyadi mengatakan bahwa hanya peluru berbentuk bulat itu telah berhasil dikeluarkan dari leher korban. 

Pihak keluarga telah melaporkan pelaku penembakan ke Propam Polda Sulbar, Rabu (9/10/2024) lalu.

Baca juga: Endang Ditangkap Usai Curi Uang Dagangan Warga di Polman, Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Tasnya

Baca juga: Kalah Praperadilan di PN Palu, Gakkum KLHK Sulbar Kembalikan Barang WNA Korsel

Amriyadi selaku pihak dari keluarga korban mengatakan, mereka melaporkan pelaku dengan sejumlah barang bukti.

Adapun barang buktinya berupa surat hasil pemeriksaan dokter RS Undata Palu, foto ronsen peluru yang masih bersarang di tubuh korban, dan foto kondisi terkini korban.

"Tujuan kami melapor semata-mata meminta keadilan untuk keluarga kami, dengan harapan Bidpropam Sulbar bisa lebih cepat memproses si pelaku, secara kode etik dan transparansi," terang Amriyadi.

Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi Polres Pasangkayu terkait insiden penembakan terhadap warga di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Diketahui, warga bernama Arman (30) tertembak oleh oknum Binmas Polisi yang bertugas di Polres Pasangkayu di rumah korban pada 3 Oktober 2024 lalu.

Atas peristiwa itu korban Arman mengalami luka tembak pada bagian leher hingga ia dirawat di Rumah Sakit Undata Palu Sulteng.

Dari hasil pemeriksaan rumah sakit Undata palu, ditemukan dua bekas luka tembak masing-masing di bagian kepala dan leher.

Dari kejadian ini oknum polisi inisial H terduga pelaku kini dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sulbar.

"Sudah diproses di Propam Polda Sulbar (masih dalam pemeriksaan)," singkat Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Jumat (11/10/2024).

Slamat belum memberikan keterangan lebih jauh soal status oknum polisi tersebut, soal apakah di proses kode etik atau tidak pihaknya belum menjelaskan lebih dalam.

Namun, polisi oknum H itu sudah dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan soal peristiwa penembakan terhadap warga. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menerangkan motif oknum polisi menembak orang sipil itu, karena korban ini ingin menyerang polisi tersebut dengan membawa parang di rumahnya.

"Jadi motifnya ini korban (orang sipil) ini mengancam anggota polisi menggunakan parang. Karena merasa terancam sehingga ia terpaksa menembak korban," ungkap Kombes Pol Slamet saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Senin (14/10/2024).

Slamet menyebutkan, waktu kejadian itu polisi ini ingin membela diri karena dia juga merasa terancam dengan perbuatan korban yang membawa parang di rumahnya.

Karena keadaan saat itu terdesak, sehingga anggota polisi dengan terpaksa mengeluarkan tembakan dengan Airsoftgun kepada korban.

"Pokoknya habis kejadian itu langsung diproses, kalau bukan kode etik yah tindakan disipilin. Kode etik itu ada dua Pemecetan Tidak Dengan Hortmat (PTDH) dan tidak terbukti. Nah sekarang masih proses pemeriksaan," pungkas Kombes Pol Slamet Wahyudi. (*)