Warga Ditembak Oknum Polisi

Butuh 3 Bulan untuk Keluarkan Peluru dari Kepala Arman Usai Ditembak Oknum Binmas Polres Pasangkayu

Penulis: Abd Rahman
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Arman korban penembakan oleh oknum Binmas Polres Pasangkayu dan peluru Airsoft gun yang berhasil dikeluarkan

"Sudah diproses di Propam Polda Sulbar (masih dalam pemeriksaan)," singkat Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Jumat (11/10/2024).

Slamat belum memberikan keterangan lebih jauh soal status oknum polisi tersebut, soal apakah di proses kode etik atau tidak pihaknya belum menjelaskan lebih dalam.

Namun, polisi oknum H itu sudah dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan soal peristiwa penembakan terhadap warga. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menerangkan motif oknum polisi menembak orang sipil itu, karena korban ini ingin menyerang polisi tersebut dengan membawa parang di rumahnya.

"Jadi motifnya ini korban (orang sipil) ini mengancam anggota polisi menggunakan parang. Karena merasa terancam sehingga ia terpaksa menembak korban," ungkap Kombes Pol Slamet saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Senin (14/10/2024).

Slamet menyebutkan, waktu kejadian itu polisi ini ingin membela diri karena dia juga merasa terancam dengan perbuatan korban yang membawa parang di rumahnya.

Karena keadaan saat itu terdesak, sehingga anggota polisi dengan terpaksa mengeluarkan tembakan dengan Airsoftgun kepada korban.

"Pokoknya habis kejadian itu langsung diproses, kalau bukan kode etik yah tindakan disipilin. Kode etik itu ada dua Pemecetan Tidak Dengan Hortmat (PTDH) dan tidak terbukti. Nah sekarang masih proses pemeriksaan," pungkas Kombes Pol Slamet Wahyudi. (*)