TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Keluarga Arman korban penembakan oknum Binmas di Sarudu Sabtu malam, telah melaporkan pelaku penembakan ke Propam Polda Sulbar, Rabu (9/10/2024).
Amriyadi selaku pihak dari keluarga korban mengatakan, mereka melaporkan tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Pasangkayu Tabrak Mobil Terparkir hingga Kena Serpihan Kaca
Baca juga: Sengketa Lahan 79 Hektar Warga Kabuloang Mamuju dengan PT Polemaju Menemui Titik Terang
Adapun barang buktinya berupa surat hasil pemeriksaan dokter RS Undata Palu, foto ronsen peluru yang masih bersarang di tubuh korban, dan foto kondisi terkini korban.
"Tujuan kami melapor semata-mata meminta keadilan untuk keluarga kami, dengan harapan Bidpropam Sulbar bisa lebih cepat memproses si pelaku, secara kode etik dan transparansi," terang Amriyadi.
Saat ini mereka tengah menunggu hasil dari proses penyidikan Polres Pasangkayu, dengan perbuatan pidana umum.
"Untuk itu, kami sudah menyiapkan saksi untuk proses penyidikan," ujarnya.
Keluarga korban penembakan membantah keras pernyataan pelaku disampaikan Polres Pasangkayu kalau pemicunya adalah pelaku kesal.
"Kami sudah sampaikan kronologi kejadiannya tempo hari, menurut saya keterangan pelaku itu mengada-ngada," terang Amriyadi.
Ia menambahkan, bahwa pelaku itu merupakan anggota polisi, yang harusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
"Apapun alasan pelaku melakukan tindakan tersebut, sama sekali tidak bisa dibenarkan," ujarnya.
Untuk itu, keluarga korban sangat berharap kepada Polda Sulbar, maupun Polres Pasangkayu untuk memberi sanksi pada pelaku dengan seberat-beratnya.
"Kami meminta keadilan di sini, baik itu pidana maupun kode etik. Dan meminta kepada kepolisian agar lebih transparan dalam melalukan proses hukum tersebut," tambah Amriyadi.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Pasangkayu dan jadi tersangka.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan