TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Muhammad Irfan, salah satu Hakim di Pengadilan Agama Pasangkayu, yang terbilang sukses di usia muda, Jumat (4/10/2024).
Di usianya yang baru menginjak 29 tahun, ia sudah berprofesi sebagai Pejabat Negara selama empat tahun lebih.
Pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 15 April 1995 itu mengaku, bahwa menjadi Hakim merupakan impiannya sejak lama.
"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa mendapatkan pekerjaan ini," terang Irfan.
Kepada Tribun-Sulbar.com, Irfan mengaku sudah memiliki satu anak dari istrinya yang bernama Andi Dara Pratiwi (28).
Irfan nama akrabnya, mengawali pendidikannya di SDN 51 Abbanuang Bone, dan lulus pada tahun 2007.
Kemudian mulai sekolah di Pesantren Al Ikhlas Bone di tahun 2007 hingga lulus di tahun 2013.
Irfan kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauiddin Makasar, hingga lulus pada tahun 2017.
Setelah itu, Irfan kemudian lanjut CPNS di Pengadilan Agama Papua pada tahun 2018.
Akhir 2018 tepatnya di bulan September, bapak dari satu anak itu kemudian mulai mengikuti pendidikan Hakim di Pengadilan Agama Kediri selama 18 bulan.
Pada April 2020, ia akhirnya menyelesaikan pendidiknnya.
"Di bulan 4 itu sebenarnya sudah ada keluar SK, tapi waktu itu umur saya belum memenuhi syarat sebagai Hakim," terang Irfan.
Akhirnya Irfan terpaksa menunggu selama empat bulan untuk penerbitan SK.
Hingga di bulan Agustus 2020, akhirnya Irfan mendapatkan SK sebagai Hakim, dan ditugaskan di Kabupaten Pasangkayu.
Saat ini Irfan bersama istri dan satu anaknya, tinggal di rumah sewa khusus hakim di Jl Andi Depu, Pasangkayu.
Hakim muda itu mengatakan bahwa dari pihak keluarganya, hanya ada satu yang berprofesi sama dengannya, yaitu saudara dari ayahnya.
Meski menjadi hakim memiliki tanggung jawab yang besar, namun bagi Irfan itu merupakan suatu kebanggaan bagi dirinya, karena mampu mengemban tugas tersebut.
"Yah, meski kadang banyak ancaman dari masyarakat yang kami proses, karena tidak setuju dengan keputusan yang kami buat, setidaknya saya cukup senang bisa membantu satu pihak dalam menyelesaikan masalahnya," terang Irfan.
Baca juga: Cerorot, Kue Manis Khas Sasak Lombok yang Eksis di Bumi Lallatassisara Mamuju Tengah
Baca juga: Ikut Solidaritas Suarakan Gaji 12 Tahun Tak Naik, Hakim di Pasangkayu Juga Akan Cuti bersama 5 Hari
Pria usia 29 tahun itu juga mengaku, salah satu duka menjadi hakim yaitu, karena tidak bisa berlama-lama menetap di suatu daerah.
"Kami sebagai hakim paling sering dipindah-pindah tugas, karena kami dituntut untuk tidak boleh banyak relasi di daerah kami bekerja. Selain itu, kami juga tidak boleh buat usaha lain di daerah tugas kami," tambahnya.
Hal itu menurutnya bertujuan agar mereka selalu adil dalam menyelesaikan suatu masalah.
"Ditakutkan kalau banyak relasi, bisa jadi kami berat sebelah kalau kasus yang kami tangani ada sangkut pautnya dengan teman," tutup Irfan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Baca tanpa iklan