TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Lariang di depan kantor DPRD Pasangkayu pagi tadi, berujung pada Rapat Dengar Pendapat di ruang Aspirasi Kantor DPRD Pasangkayu, Kamis (3/10/2024).
Hasil RDP dengan DPRD Pasangkayu yang menghadirkan pihak Dinas PU dan BPN serta Direktorat Jendral Pajak Pasangkayu, membahas terkait indikasi lahan di luar HGU PT Letawa, telah ditanami sawit oleh PT Letawa.
Selain itu, PT Letawa juga sudah mengajukan permohonan untuk dibuatkan HGU baru di lahan tersebut.
Baca juga: DPRD Pasangkayu Akan Buat Tim Terpadu, Larang Aktivitas di Lahan Sengketa Warga Lariang & PT Letawa
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Lariang kemudian mendatangi kantor DPRD Pasangkayu, guna menyuarakan tuntutan mereka.
Mereka meminta kepada pemerintah untuk tidak memberikan izin kepada PT Letawa, dalam membuat HGU baru tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta agar lahan yang di luar PT Letawa tersebut, untuk segera diberikan kepada masyarakat.
Dari hasil rapat, diketahui lahan yang dimohonkan oleh PT Letawa untuk dibuatkan HGU baru, bukan merupakan lahan mereka.
Sehingga, masyarakat Lariang sepakat untuk tetap menduduki lahan tersebut.
Korlap Muhammad Akbar Firman, mengatakan mereka masih akan tetap menunggu dan terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait tuntutan mereka.
"Kami tetap menjunjung aturan pemerintah, dan langkah kami selanjutnya yaitu membentuk kelompok, dan meminta kepada pemerintah untuk memberikan lahan tersebut kepada masyarakat Lariang, demi kesejahteraan masyarakatnya," terang Muhammad Akbar.
Lebih lanjut Muhammad Akbar juga mengatakan, mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait realisasi permohonan mereka.
Ia juga berharap kepada DPRD dan Pemerintah Pasangkayu, agar sesegera mungkin mengambil keputusan, dan secepatnya menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat.
"Jika pemerintah tidak secepatnya memutuskan hasil tuntutan kami, maka tentunya kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan