Berita Pasangkayu

DPRD Pasangkayu Akan Buat Tim Terpadu, Larang Aktivitas di Lahan Sengketa Warga Lariang & PT Letawa

Masyarakat Lariang kemudian menyambangi kantor DPRD Pasangkayu pagi tadi, untuk melakukan unjuk rasa dan menyuarakan tuntutan mereka.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Lariang di depan Kantor DPRD Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Dewan Perwakilan Masyarakat Daerah (DPRD) Pasangkayu telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Lariang, menghadirkan pihak Dinas PU dan BPN Pasangkayu, Kamis (3/10/2024).

Rapat ini membahas tentang keresahan masyarakat Lariang, terkait lahan di luar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa ditanami kelapa sawit oleh perusahaan, sebelum ada surat izin penanaman.

Masyarakat Lariang kemudian menyambangi kantor DPRD Pasangkayu pagi tadi, untuk melakukan unjuk rasa dan menyuarakan tuntutan mereka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Lariang Serbu DPRD Pasangkayu Tuntut Pembebasan Lahan di Luar HGU PT Letawa

Adapun tuntutan mereka yaitu meminta kepada pemerintah Pasangkayu Utuk tidak memberikan izin kepada PT Letawa untuk pembuatan HGU baru di luar HGU mereka.

Serta meminta kepada pemerintah, agar kiranya melepaskan lahan itu untuk diberikan kepada masyarakat Lariang.

Luas lahan yang dimohonkan oleh PT Letawa untuk dibuatkan HGU baru yaitu 49 hektar.

Namun dari data BPN Pasangkayu, dari 49 hektar itu hanya sekitar 6,5 lahan yang menjadi milik PT Letawa.

Menyikapi permasalah ini, pihak DPRD kemudian merekomendasikan kepada pemerintah Pasangkayu, untuk membentuk tim terpadu, dalam mengatasi permasalah lahan sengketa di Desa Lariang.

Selain itu, pihak DPRD juga akan menghentikan segala aktivitas di area lahan tersebut, baik aktivitas masyarakat maupun aktivitas PT Letawa.

"Adapun yang kami sodorkan yaitu, pembebasan lahan tersebut. Jadi tidak ada yang boleh beraktivitas di lahan itu, baik masyarakat maupun PT Letawa," ujar Arham Bustaman, anggota DPRD Pasangkayu.

Arham juga mengatakan, permasalahan ini masih akan terus mereka pelajari, karena para anggota DPRD Pasangkayu ini masih baru.

"Memang sudah beberapa kali dilakukan RDP terkait masalah ini, tapi ini kan baru kali pertama kami menghadapi permasalahan ini, karena kami masih anggota baru," ujar Arham.

Diketahui, RDP terkait permasalahan ini sudah beberapa kali dilakukan, dan sudah beberapa kali juga dibentuk tim terpadu.

Namun menurut Arham karena belum terbentuk KD, pihak mereka masih belum bisa berbuat banyak.

"Kami akan menyerahkan permasalahan ini kepada tim terpadu nantinya," terang Arham.

Selanjutnya, anggota DPRD Pasangkayu itu juga menjelaskan bahwa, yang lebih tau terkait tugas tim terpadu nantinya hanya pihak dari tim itu sendiri.

"Kami di sini hanya fasilitator dan mediator dalam hal persengketaan lahan masyarakat dan PT Letawa," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved