ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran saat mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.
Bawaslu Polman belum menyebutkan nama kedua ASN ini termasuk instansinya lantaran masih tahap penyelidikan.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma mengatakan saat ini pihaknya menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Polman.
"Ada dua ASN yang sedang diproses salah satunya pejabat dan satu ASN biasa. Prosesnya sedang dalam penelusuran," terang Usman Sahamma kepada wartawan.
Disebutkan proses penelusuran ini berjalan selama tujuh hari mulai 30 September 2024.
Ketika bukti cukup akan dijadikan temuan pelanggaran netralitas ASN, dan sanksi tegas menanti.
Usman mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Polman untuk netral dalam tahapan Pilkada Polman.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli