Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Polman Periksa 2 ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis Pendidikan Polman Andi Rajab dan ASN Dishub Polman saat memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Rabu (2/10/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai memeriksa dua Aparat Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024, Rabu (2/10/2024).

Dua ASN ini hadir menyampaikan klarifikasi kepada divisi penanganan pelanggaran di kantor Bawaslu Polman.

Keduanya diduga melanggar netralitas hasil dari penelusuran Bawaslu Polman lewat sosial media.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Majene Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Adat Pelaku Bayar Denda Rp6 Juta

Baca juga: DIPECAT? Laporan Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju Tidak Netral Naik Tahap Penyidikan

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua oknum ASN ini datang di kantor Bawaslu Polman untuk memberikan klarifikasi.

Mereka ialah oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Polman inisial AM, dan juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman Andi Rajab.

Ketua Bawaslu Polman Harianto membenarkan adanya klarifikasinya dari dua ASN ini.

"Mulai kemarin kita sampaikan undangan klarifikasi kepada oknum ASN dari Dinas Perhubungan, hari ini Kepala Dinas Pendidikan," terang Harianto kepada wartawan.

Dia mengatakan kasus dugaan pelanggaran netralitas ini merupakan temuan Bawaslu Polman, awalnya lewat sosial media.

Hal itu menjadi dasar melakukan penelusuran dan pemanggilan klarifikasi terhadap dua oknum ASN ini.

Harianto mengatakan oknum ASN Dinas Perhubungan diduga melanggar karena menyukai postingan salah satu paslon di sosial media.

Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Polman diduga mengintervensi guru-guru untuk memilih salah satu paslon.

"Itu data awal kami, setelah proses klarifikasi masuk tahap pengkajian, kalau terbukti bisa jadi temuan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Polman kini menelusuri dugaan ketidaknetralan dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (1/10/2024).

Dua oknum ASN ini, satu berstatus pejabat dan satunya lagi ASN biasa, diduga langgar netralitas.

Oknum ASN ini ditemukan oleh petugas Pengawas Kecamanan (Panwascam) Polewali.

Halaman
12