TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diamankan personel Polsek Mamuju setelah tertangkap tangan menyebarkan selebaran undian hadiah palsu kepada warga di Kepulauan Karampuang Mamuju pada Senin (30/9/2024).
Keduanya ditangkap, setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait gerak-gerik keduanya yang cukup mencurigakan.
Sehingga sekitar pukul 11.00 Wita, polisi menangkap keduanya atas dugaan penipuan di Desa Karampuang, Kabupaten Mamuju.
"Benar telah diamankan 2 orang terduga pelaku penipuan," ujar Kapolsek Kota Mamuju Akp Moh. Fauzi.
Kedua orang terduga pelaku tersebut diamankan saat sedang memberikan selebaran undian berhadiah sebuah kendaraan kepada calon korbannya.
Modus penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, dengan cara memberikan selebaran kertas undian berhadiah kendaraan yang disponsori oleh Luwak White Coffe.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 5 Aksi Unjuk Rasa di Mamuju Hari Ini, Kantor Gubernur Hingga PLTU Kalukku
Baca juga: Jika Diberi Amanah Bebas Akan Gelar Malam Cerdas Tiap 3 Bulan, Bedah Persoalan di Desa se-Polman
Caranya menghubungi nomor yang tertera, setelah korban merasa tertarik dengan iming-iming hadiah, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Kini kedua orang terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor Nmax, selebaran kertas undian berhadiah telah diamankan," tambah Fauzi.
Untuk pengusutan lebih lanjut kedua orang terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju. (*)