TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye tiap pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman sebesar Rp 114.549.838.826.
Jumlah itu mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakilnya selama tahapan kampanye 60 hari.
Baca juga: Bawaslu Majene Tertibkan APK, Imbau Calon Bupati Majene Sesuai Aturan PKPU
Baca juga: Rincian Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Bulan September - Oktober 2024: Update hingga 14 Oktober
Pembahasan batas pengeluaran dana kampanye ini disepakati bersama Liaison Officer (LO) empat paslon dan pimpinan partai pengusung, Kamis (26/9/2024).
Maksimum besaran dana kampanye ini mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan luas wilayah, serta standar harga di wilayah Polman.
Ketua KPU Polman Nurjannah Waris mengatakan dari hasil rapat koordinasi tersebut diputuskan bahwa jumlah maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 114.549.838.826.
Disebutkan empat paslon Pilkada Polman tidak boleh melebihi maksimum batas pengeluaran dana kampanye tersebut.
"Penetapan batas dana kampanye ini mempertimbangkan beberapa hal termasuk standar biaya daerah yang ditetapkan Pemkab Polman," terang Nurjannah Waris kepada wartawan.
Ia menyebutkan setiap kegiatan seperti pertemuan terbatas oleh para paslon bupati dan wakil bupati dibatasi maksimal dihadiri 1.000 orang.
Sementara itu, pertemuan dialogis dan tatap muka dibatasi maksimal dihadiri 500 orang.
Penetapan batas pengeluaran dana kampanye ini kata Nurjannah telah mempertimbangkan biaya transportasi saat kampanye.
"Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai kapasitas maksimal yang telah ditentukan," lanjutnya.
Selain batas pengeluaran dana kampanye, dalam rapat koordinasi itu juga disepakati masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.
Termasuk jadwal kampanye tiap paslon dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada Polman 2024.
Sebagai informasi, dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Atau sumbangan pihak lain tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta (pasal 74 UU 10/2016).
Adapun partai politik non pengusul hanya bisa memberikan dana kampanye Rp750.000.000 setiap partai politik.
Untuk perseorangan alias orang lain selain paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp75.000.000 per orang.
Sementara badan hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp750.000.000 per badan usaha.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli