TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polewali Mandar (Polman) menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan permainan politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polman 2024, Rabu (4/12/2024).
Berhentinya penyelidikan kasus ini lantaran Gakkumdu Polman tidak menemukan bukti-bukti kuat.
Pelapor dugaan kasus politik uang sebelum pemilihan ini bahkan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.
Sehingga Gakkumdu Polman memutuskan menutup kasus ini setelah melewati masa waktu pemeriksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Sugihwaras Polman Dijebloskan ke Lapas Polewali, Dipenjara 3 Bulan
Ketua divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman mengatakan ada dua Laporan dugaan politik uang di Pilkada kemarin.
"Sudah dihentikan, karena pelapor tidak kooperatif memenuhi panggilan, begitu pula terlapor, tidak hadir sebagai saksi," kata Usman kepada wartawan.
Dia menjelaskan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor sebagai saksi tidak diindahkan atau tidak kooperatif.
Penyidik melayangkan dua kali pemanggilan terhadap masing-masing pelapor dan terlapor.
Sehingga kata Usman, tidak ada keterangan sebagai tambahan barang bukti dalam kasus dugaan politik uang ini.
"Jadi dua laporan kasus politik uang ini telah kita hentikan karena memang tidak cukup unsur bukti," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar tiga video adanya warga menerima amplop putih berisi uang tunai Rp 100 ribu.
Dalam video itu, penerima menyebut amplop berisi uang ini diperoleh dari salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman.
Setelah beredarnya video tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lalu menerima laporan pada Selasa (19/11/2024) kemarin.
Laporan dugaan bagi-bagi uang menjelang pemilihan ini telah dibahas dalam Sentra Gakkumdu Polman.
Ketua Bawaslu Polman Harianto mengatakan, laporan itu telah ditelusuri berserta tiga buah video beredar.