Adapun partai politik non pengusul hanya bisa memberikan dana kampanye Rp750.000.000 setiap partai politik.
Untuk perseorangan alias orang lain selain paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp75.000.000 per orang.
Sementara badan hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp750.000.000 per badan usaha.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli