Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
"Semua aturan sudah sangat jelas mengikat ASN terkait larangan terlibat dalam politik praktis," tegasnya
"Olehnya itu, apabila ada ASN terlibat sanksi tegas akan menanti mereka," kuncinya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah