TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Plh Ketua Bawaslu Mateng, Supiardi saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (24/9/2024) karena sedang di luar daerah.
Baca juga: IRT di Mamuju Polisikan Akun Instagram Sebar Fitnah, Kasus Kecelakaan Viral di Sosmed
Baca juga: ODGJ di Polman Ditangkap Polisi Usai Coba Rudapaksa Guru SMA
Ia mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis.
Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.
Menurutnya, ASN merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara.
Dalam peran mereka sebagai seorang pegawai profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak.
Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.
"Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu," jelasnya.
Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi: PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan cara, Ikut kampanye;
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
"Semua aturan sudah sangat jelas mengikat ASN terkait larangan terlibat dalam politik praktis," tegasnya
"Olehnya itu, apabila ada ASN terlibat sanksi tegas akan menanti mereka," kuncinya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah