TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Mamuju tahun anggaran 2021-2022 dengan nilai anggaran Rp5 miliar.
Terbaru, penyidik Kejari Mamuju sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju inisial SH pada Rabu (18/9/2024).
"Iya kami sudah periksa salah satu unsur pimpimpian DPRD Mamuju inisial SH terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Mamuju Heru saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2024).
Pemeriksaan tersebut untuk menambah keterangan saksi-saksi terkait proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi.
Heru menyebutkan, kurang lebih 40 orang saksi yang sudah diperiksa mulai dari anggota DPRD Mamuju, Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga sejumlah staf dan manager hotel.
Selain itu, mantan Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi juga akan turut diperiksa pekan depan, dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk mantan Ketua DPRD Mamuju,pekan depan kami akan layangkan panggilan kedua kalinya, dan panggilan pertama belum pernah datang memberikan keterangan soal ini. Sedangkan mantan wakil ketua baru satu kali dilayangkan panggilan," jelasnya.
Baca juga: Pola Makan Pengaruhi Kasus Stunting Anak-anak di Majene Usia Hingga 1 Tahun, Capai 36,87 Persen
Baca juga: Bawaslu Mamuju Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu, Viral Siswa Bawa Spanduk Paslon
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret tinga Anggota DPRD Mamuju, kasus sudah naik di tingkat penyidikan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Tiga Anggota DPRD Mamuju berinisial A, MB, dan ZL kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mamuju.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Tidak Koperatif, Terancam Dijemput Paksa Jaksa Penyidik
Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses penyidikan dan saat ini masih menunggu total kerugian keuangan negara.
"Setelah ada perhitungan kerugian keuangan negara baru kita akan menetapkan tersangka, karena itu salah satu unsur untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (21/8/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman