TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Kabupaten Mamuju masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hingga kini penyidik Kejari Mamuju masih terus melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan dan melihat apakah ada unsur tindak pidana korupsi.
Baca juga: 150 Pejabat Fungsional Pemkab Pasangkayu Dilantik Bupati Yaumil Ambo Djiwa
Baca juga: Bawaslu Mamuju Ingatkan Sutinah dan Ado Jangan Manfaatkan Jabatan Saat Masa Kampanye
Puluhan anggota DPRD Mamuju sudah menjalani pemeriksaan atas kasus perjalanan dinas fiktif tersebut.
Selain anggota dewan, Sekertaris Dewan (Sekwan) , staf dan juga manager hotel hingga pihak PO Bus di Mamuju juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saat ini sudah periksa sekitar 40 saksi," ungkap Kepala Kejari Mamuju Raharjo Yusuf saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (12/9/2024).
Raharjo Yusuf masih irit bicara soal perkembangan lebih jauh kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama anggota dewan.
Namun saat ini proses terus berlanjut dan kasus ini sudah berada di tingkat penyidikan, bahkan pihak Kejari Mamuju bakal menyampaikan siapa yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret tinga Anggota DPRD Mamuju naik di tingkat penyidikan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Tiga Anggota DPRD Mamuju berinisial A, MB, dan ZL kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mamuju.
Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses penyidikan dan saat ini masih menunggu total kerugian keuangan negara.
"Setelah ada perhitungan kerugian keuangan negara baru kita akan menetapkan tersangka, karena itu salah satu unsur untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (21/8/2024).
Anton menuturkan, biaya perjalanan dinas fiktif ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2021-2022.
"Diduga ini biaya perjalanan dinas fiktif. Kasus ini kami dalami sejak Juli 2024 kemarin," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman