Pilkada Mamuju

Bawaslu Mamuju Ingatkan Sutinah dan Ado Jangan Manfaatkan Jabatan Saat Masa Kampanye

Ikhsan mengatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penindakan.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Ilham Mulyawan
Lukman/ Tribun Sulbar
Kolase foto pasnagan calon kepala daerah Mamuju, Sutinah - Yuki dan Ado - Damris 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju, Muhammad Ikhsan, menegaskan kepada kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye 2024.

Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Sulawesi Barat akan menjalani cuti kampanye Pilkada terhitung pada 23 September 2024 mendatang.

Bupati dan Wakil Bupati Mamuju saat ini, Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud diketahui akan saling berhadapan di Pilkada Mamuju.

Keduanya memilih berpisah dan maju dengan pasangan masing-masing. Sutinah kini berpasangan dengan Yuki Permana sedangkan Ado Mas'ud berpasangan dengan Damris.

Cuti keduanya telah diatur berdasarkan UU Pilkada 10/2016 yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 800.1.11.7/771/IX/2024 tentang cuti di luar tanggungan negara.

Ikhsan menyebut, dalam kampanye Pilkada 2024 yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, tak hanya fasilitas negara jenis kendaraan yang bisa disalahgunakan, tetapi juga bisa sampai pada program kedinasan mengingat keduanya saat ini masih tercatat bupati dan wakil bupati Mamuju.

Baca juga: Raih 2 Perak di PON, Ramlah Ingin Capaiannya Jadi Pemacu Atlet Muda Sulbar untuk Ikut Ukir Prestasi

Baca juga: Stang Sepeda Rusak, Atlet Sepeda Sulbar Finish Terakhir di Nomor Team Time Trial 40 kilometer

“Itu semua bisa rawan dimanfaatkan sebagai bahan kampanye,” kata Ikhsan kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/9/2024) siang.

Namun, dalam pengawasannya, Ikhsan mengatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penindakan.

Baik itu muncul dari laporan masyarakat maupun temuan langsung dari pengawas Bawaslu, akan diteliti dan dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil adalah tepat.

“Pelanggaran tersebut bisa berupa laporan atau temuan dari pengawas, jika terjadi pelanggaran, kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan tidak langsung melakukan penindakan,” pungkas Ikhsan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved