TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Eks Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Habsi, tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
AH dipanggil untuk dimintai keterangan soal lanjutan perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Mamuju tahun anggaran 2021-2022.
Kasi Pidsus Kejari Mamuju Arfandi mengatakan, penyidik baru melayangkan surat panggilan pertama namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Baca juga: Kejari Periksa GM Hotel Claro, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Mamuju
"Iya kami sudah panggil tapi pihak AH (mantan Ketua DPRD Mamuju) tidak memenuhi panggilan (tidak koperatif)," kata Arfandi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/9/2024).
Setelah panggilan pertama tidak diindahkan, penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua untuk mengahdirkan yang bersangkutan.
"Kalau panggilan kedua masih mangkir, kami penyidik akan melayangkan surat peringatan terhadap eks Ketua DPRD Mamuju," ujarnya.
Dia menambahkan, ketika panggilan ketiga tidak dipenuhi maka akan dilakukan penjemputan paksa terhadap eks Ketua DPRD Mamuju tersebut.
Sebelumnya, tiga Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diperiksa atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2021-2022.
Tiga anggota DPRD Mamuju yang diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju adalah inisial A, MB, dan ZL.
Mereka masih diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi soal anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 5 miliar.
Kasi Intel Kejari Mamuju Anton mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Mamuju yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kasus perjalanan dinas fiktif.
"Iya mereka dimintai keterangan oleh penyidik, masih berstatus sebagai saksi-saksi soal perjalanan dinas di DPRD Mamuju," ungkap Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Rabu (21/8/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman