CPNS 2024

Pemkab Mamuju Belum Butuh ASN Baru, Buka Kuota 700 PPPK Hasriadi: Kebutuhannya Masih Tinggi

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2024.


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju hanya membuka 700 kuota penerimaan pegawai untuk non Aparatur Sipil Negata (ASN) pengangkatan 2024.

Maka dari itu, Pemkab Mamju hanya akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Hasriadi mengungkakan alasannya.

"Kebutuhan pengangkatan PPPK masih tinggi

“Data dari tahun 2022 itu, jumlah non-ASN di Mamuju sebanyak ada 7.100 orang yang  terangkat tahun 2024 baru sekira 1.400 orang,” kata Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (12/8/2024) sore.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dari 700 kuota itu kemudian dibagi menjadi 3 formasi.

"Untuk tenaga guru itu 300 orang kemudian teknis 300 orang dan untuk tenaga kesehatan 100 orang,” jelas Hasriadi.

Kemudian untuk jadwal pendaftaran pegawai non ASN tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.

Baca juga: 4 RAMALAN SHIO Hari Ini Selasa 13 Agustus 2024, untuk Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda, Shio Kambing

Baca juga: Pilkada Mamuju 2024: Incumbent Berpotensi Hadapi Kotak Kosong, Politik Makin Dinamis

“Kami sementara menunggu petunjuk teknis dari pusat atau Kemenpan,” tutup Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju.

hasiadi juga menyebutkan di Mamuju memang tidak ada penerimaan CPSN hanya PPPK, itu pun yang bisa mendaftar sebagai PPPK adalah orang yang sudah terdata di database BKN.

Syarat bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS yang dikutip dari Kompas.com, Senin (12/8/2024) siang. Berikut rinciannya:

-Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS< PNS>

Halaman
12