TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap 26 kasus kriminal hasil dari Operasi Sikat Marano 2024, Rabu (7/8/2024).
Dari 26 kasus kriminal, sebanyak 24 orang pelaku kejatahan ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Kronologi Tahanan Rutan Mamuju Ditemukan Meninggal Tadi Subuh, Awalnya Sesak Nafas
Baca juga: Tahanan Meninggal Kena Serangan Jantung di Rutan Mamuju Adalah Mantan Polisi Asal Majene
Operasi Sikat Marano ini berlangsung sejak 22 Juli sampai 4 Agustus 2024 di wilayah hukum Polres Polman.
Kasus kriminal ini dibagi dalam dua kategori, yakni Target Operasi (TO) jadi perhatian publik dan kasus non TO.
Dua kasus TO yakni tindak pidana pencurian sepeda motor berjumlah 13 unit dan pidana pencurian ternak sebanyak 14 ternak kambing.
Sementara kasus non TO sebanyak 24 tindak pidana kriminal mulai dari penganiayaan, pencurian biasa, hingga kasus judi online (Judol).
Sebanyak 24 orang pelaku kejahatan ini turut dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Polman.
Mereka nampak tunduk berjalan dari Rumah Tahanan (Rutan) kenakan rompi serta kedua tangan terborgol.
"Sebanyak 26 kasus kriminal kita ungkap, dua target operasi, 24 pelaku kita tangkap dan jadi tersangka," terang Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri kepada wartawan.
Dia menyebut kasus kriminal ini dapat terungkap setelah melewati serangkaian penyelidikan.
Kasus kriminal yang menjadi TO, pencurian sepeda motor, ada 13 unit dengan jumlah pelaku enam orang.
Para pelaku ini dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kemudian kasus TO pencurian ternak, ada 14 kambing dengan jumlah tersangka satu orang," lanjutnya.
Disebutkan pencurian hewan ternak ini ada tiga warga membuat laporan polisi saat kambingnya hilang.