Sementara pelaku pencurian kambing ini dengan tersangka yang sama, berulang kali beraksi atau residivis.
Pelaku residivis ini menggunakan mobil saat beraksi, kendaraan itu kini dijadikan barang bukti.
"Hewan ternak kambingnya ini dijual ke Sidrap, pelaku residivis atau sudah berulang kali beraksi," ungkapnya.
Sementara itu terdapat pengungkapan tidan pidana Judi Online (Judol) yang sudah beroperasi selama dua tahun.
Kompol Kemas Aidil Fitri mengatakan ada lima tersangka dari kasus tindak pidana Judol ini.
Dimana saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran dampak Judol cukup berbahaya.
Dia menekankan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan Judol yang dapat membuat pelakunya ketagihan.
Sementara lima kasus pencucian biasa, polisi mengamankan beragam jenis barang bukti.
Mulai dari barang elektronik, tabung gas, uang tunai Rp 5 juta, dengan jumlah pelaku enam orang tersangka.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli