TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sumarlin Bin Abdul Jalil (43), warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju meninggal mendadak di kamar Mawar Rutan nomor delapan pada Rabu (7/8/2024) pukul 05:00 WITA pagi tadi.
Setelah diperiksa, Sumarlin meninggal karena serangan jantung.
Dokter Rumah Sakit Bhayangkara, Iptu Ikbal mengatakan, korban meninggal dunia karena keadaan lemas dan terserang penyakit jantung.
"Jadi kami tidak melakukan otopsi, tapi dari hasil pemeriksaan korban meninggal karena serangan jantung," ungkap Ikbal saat ditemui di RS Bhayangkara Mamuju, Jl Arteri.
Sebelum meninggal almarhum, sempat dibawa ke klinik rutan namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Sumarlin merupakan tahanan kasus narkotika yang ditangkap oleh Polresta Mamuju.
Saat ini korban masih tahanan dari pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar korban saat ini masih menunggu proses banding.
Kini jenazah korban sudah dibawa oleh pihak keluarga ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), untuk dimakamkan.
Gabungan piket fungsi Polresta Mamuju sudah melaksanakan Olah Tenpat Kejadian perkara (TKP) di Rutan kelas IIB Mamuju, terkait meninggalnya seorang tahanan pada Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Tahanan Meninggal Kena Serangan Jantung di Rutan Mamuju Adalah Mantan Polisi Asal Majene
Baca juga: 4 Tahun Rusak, Kantor Lurah Tande Majene AKhirnya Dibongkar dan Akan Diperbaiki
Diketahui, Olah TKP tersebut dilakukan terkait adanya salah satu narapidana di rutan kelas IIB Mamuju telah ditemukan meninggal dunia
Saat ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan peristiwa tersebut
Identitas tahanan tersebut bernama Sumarlin Bin Abdul Jalil (43) yang merupakan mantan Anggota Polri asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Awal ditemukannya Sumarlin dalam keadaan tak bernyawa berawal pada Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 04.20 wita teman - teman kamar korban berteriak memanggil penjaga piket rutan untuk memberitahukan bahwa korban pingsan dengan kondisi sesak nafas
Sehingga petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan selanjutnya piket jaga rutan membawa korban ke poliklinik rutan kelas IIB Mamuju
"Dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan Iptu Dr Andi Ikbal Iskandar Sp.fm (dokter forensik Rs. Bhayangkara Polda Sulbar) tiba di Lapas Kelas IIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat," ujar Jamaluddin
Korban merupakan narapidana penghuni kamar 8 rutan kelas IIB, terkait Kasus tindak Pidana Narkotika (Narkoba) dan korban sudah lama di-PTDH (dipecat) menjadi anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar.
"Dari kejadian tersebut, pihak dari keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban dan menolak untuk dilakukan otopsi. (*)