TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun insiial MH (16) ditangkap polisi usai merudapaksa gadis berusia 13 tahun yang tak lain adik kandung teman pelaku.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
Namun korban dan keluarganya baru melapor ke Polres pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
"Korban datang bersama ibunya ke Mako Polres Buton Tengah, malam itu juga Reskrim Polres Buton Tengah langsung mengamankan MH untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Wuloyo, Kamis (1/8/2024).
Kronologinya, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud mencari kakak korban.
Namun saat itu kakak korban sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: 33 Warga Mamuju Tengah Menikah di Bawah Umur Sepanjang Januari-Juli 2024
Baca juga: Amalan-amalan Doa Nabi Musa Dimudahkan Urusan, Diberi Keselamatan Hingga Terhindar Fitnah
"Kemudian saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejatnya," ujar Wahyu.
Dari hasil interogasi Satreskrim Polres Buton Tengah, tersangka rupanya termotivasi merudapaksa adik temannya sendiri karena keseringan nonton film biru alias film dewasa.
"Korban juga masih berstatus pelajar serta pelaku merupakan teman kakak korban," bebernya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1), Ayat(2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul https://sultra.tribunnews.com/2024/08/01/breaking-news-remaja-16-tahun-setubuhi-adik-temannya-di-buton-tengah-gegara-sering-lihat-film-dewasa