TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Bawaslu Majene temukan dugaan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran jelang pemilihan gubernur dan kepala daerah serentak seluruh Indonesia pada bulan November 2024.
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Majene diduga melakukan pelanggaran.
Adapun inisial dua orang tersebut yaitu R dan Am.
Baca juga: Warga Majene Gotong Royong Bersihkan Saluran Air yang Tersumbat
Baca juga: 19 Warga Mamuju Meninggal di Jalan Sepanjang Januari-Mei 2024, Angka Kecelakaan Naik 45 Persen
Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menangani kasus dugaan netralitas terhadap ASN itu.
Padahal kata dia bagi ASN yang ingin menjabat harus cuti dari jabatannya.
"Karena ini baru dugaaan sementara, jadi jika ada ASN yang ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) ikut kontestasi, seharusnya ambil cuti atau mengundurkan diri sebagai ASN " kata Sofyan kepada Tribun Sulbar.com Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan meneruskan kasus tersebut ke komisi ASN.
Ia menambahkan dua ASN tersebut diduga melanggar Surat Keputusan Bersama atau SKB lima lembaga.
Adapun SKB lima lembaga tersebut adalah Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Kementerian dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu RI.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Sofyan ali menyebutkan ASN dilarang melakukan pendekatan kepada parpol, saat pemilu maupun pilkada.
Sehingga ia menghimbau kepada seluruh ASN tetap menjaga netralitas dalam pilkada 2024.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab