Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan.
Pengangkatan Pj Gubernur, kata dia, dilakukan melalui seleksi atau penjaringan, mulai dari usulan DPRD Provinsi hingga disidangkan di tingkat pusat.
Pj Gubernur, lanjut Tito akan menjabat hingga adanya gubernur defenitif hasil Pilkada Serentak 2024 November mendatang.
Kemungkinan, Pj Gubernur yang dilantik hari ini menjabat hingga Januari 2025, namun bisa lebih lama jika ada perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi