TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ditresnarkoba Polda Sulbar meringkus empat terduga pelaku pengedar narkoba pada Senin, (6/5/2024) dini hari.
Satu diantara mereka merukan oknum Polisi aktif berinisial A.
A ditangkap bersama tiga orang lainnya masing-masing berinisial M, K, dan R.
Baca juga: Caleg Terpilih di Polman Sempat Ditetapkan DPO Polda Sulbar Karena Kasus Narkoba
Baca juga: Polres Pasangkayu Berhasil Tangkap Tersangka Narkoba, Ditangkap Depan Masjid
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang R Ginanjar mengatakan, A ditangkap di rumahnya usai Ditresnarkoba melakukan pengembangan terhadap terduga tiga terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni M,K, dan R.
"Keempat pelaku sudah dalam sel dan saat ini kasus tersebut dalam pengembangan," ujarnya saat ditemui usai konfrensi pers kasus bom ikan di Polda Sulbar, Selasa (7/5/2024).
Kata dia, A diduga sebagai pengedar.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan tiga terduga pelaku lainnya.
Irjen Pol Adang Ginanjar mengaku, oknum polisi A tersebut masih mengelak.
Namun, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Lebih lanjut, jika A terbukti sebagai pengedar narkoba, oknum polisi tersebut terancam PTDH (dipecat secara tidak hormat).
"Rekam jejak A (oknum polisi) pernah tersandung kasus yang sama. Kalau terbukti, akan diberikan sanksi tegas berupa PTDH," pungkasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi