TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam 20 tahun penjara, Senin (6/5/2024).
Penyidik Tipikor Polres Polman menerapkan dua pasal tentang tindak pidana korupsi.
Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.
Junto undang undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang 31 tahun 99 pasal 55.
Pasal 2 ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Demokrat Usulkan Hak Interpelasi di Rapat DPRD Sulbar, untuk Apa?
Baca juga: Musrenbangnas, Jokowi Sentil Pemprov & Pemda yang Gemar Rapat dan Studi Banding
Pasal 3 pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta dan maksima Rp 1 Milyar.
"Untuk sementara itu dulu dua pasal yang kita terapkan hingga saat ini, pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun penjara," terang Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan.
Dia menjelaskan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan sesuai prosedural pemeriksaan.
Reza belum dapat memastikan ada tidaknya potensi tersangka baru dalam kasus ini.
Meski begitu ia menyebut jumlah tersangka bukan berkurang, tetapi butuh penyidikan lebih lanjut.
"Kita nanti melihat perkembangan penanganan penyidikan kedepannya, apakah ada atau tidak," lanjutnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19, di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali mandar (Polman), Sulawesi barat (Sulbar), Senin (6/5/2024).
Penetapan status menjadi tersangka setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melaksanakan gelar perkara pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Tiga tersangka itu terdiri dari dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian dan satu tim verifikator dari Dinkes Polman.
Masing-masing inisial ES selaku tim verifikator, inisial SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.
Tersangka inisial inisial R yang juga mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.
Kasus ini sebenarnya kasus lama, yang sudah ditangani pihak kepolisian sejak 2022 lalu.
Saat itu Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar (Polman) bahkan telah menetapkan lima tersangka.
"Sudah kita tetapkan orang tersangka, termasuk salah satunya ada yang jabat kepala dinas," ujar AKBP Agung Budi Leksono saat itu masih menjabat Kapolres Polman kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023 lalu.
Penetapan kelima tersangka, telah dilaksanakan sejak April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.
Disebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp200 juta.
Kelima tersangka terbukti melakukan adanya upaya melawan hukum.
Yakni dugaan korupsi atau pemotongan dana insentif kesehatan yang bermula di Puskesmas Campalagian.
Untuk diketahui dana insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi Polres Polman.
Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.
Sebelumnya Direktorat Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menelusuri dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid 19.
Pemotongan dana insentif diduga terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. (*)