Penjabat Gubernur Sulbar

Kata Sekprov Soal Surat Ketua DPRD Sulbar Tolak Perpanjangan Jabatan Prof Zudan

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekprov Muhammad Idris saat ditemui wartawan usai pembukaan Musrenbang Pemprov Sulbar di hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris angkat bicara terkait surat Ketua, menolak perpanjangan jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur.

Menurutnya, penolakan tersebut merupakan perspektif dan setiap orang mempunyai persepsi berbeda-beda.

"Tentu masyarakat akan menilai, mana pernyataan mendekati fakta dan mana lebih kepada aspek relasi, dalam tandu kutip," ujar Idris saat ditemui wartawan usai pembukaan Musrenbang Pemprov Sulbar di hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Suraidah Dianggap Sepihak Terbitkan Surat Penolakan Masa Jabatan Zudan, Tiga Wakil Ketua DPRD Protes

Baca juga: Prof Zudan Soal Ketua DPRD Sulbar Tak Ingin Perpanjangan Pj Gubernur: Ikut Presiden

Idris yakin, ada alasan tertentu sehingga surat penolakan perpanjangan masa jabatan PJ Gubernur Sulbar ada.

"Pasti ini kan ada background sehingga kenapa harus keluar surat seperti itu," sambungnya.

Terkait ada tidaknya usulan atau rekomendasi Pemprov Sulbar kepada presiden, Ia mengaku, Pemprov tidak memiliki kewenangan.

Pemrov tidak pernah diminta oleh pemerintah pusat mengusulkan perpanjangan masa jabatan atau penggantian Pj Gubernur atau mengusulkan nama.

Ditanya terkait potensi dirinya menjabat PJ Gubernur, Muhammad Idris menuturkan, dirinya sudah tidak bisa.

Hal tersebut karena per November 2024, masa pengabdiannya sebagai ASN akan berakhir.

"Oh nggak bisa lagi saya. Karena saya sudah berakhir per November, tidak cukup satu tahun sesuai ketentuan yang ada, kecuali sudah dipastikan pilkada selesai November atau Presiden memiliki kebijakan yang lain. Semua bisa jika ada ketentuan presiden," tegas Idris.

Sebelumnya, viral surat Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta Presiden Joko Widodo, tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.

Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim).

Namun, setelah viralnya surat yang ditandatangani ketua DPRD Sulbar tersebut, tiga pimpinan lainnya di DPRD Sulbar juga mengirimkan surat ke Presiden Jokowi.

Tiga Pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang terdiri dari Wakil Ketua I, Usman Suhuria, Wakil Ketua II H Abdul Halim, dan Wakil Ketua III H Abdul Rahim merespons terkait surat ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi yang menolak perpanjangan penjabat Gubernur, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Ketiga pimpinan DPRD Sulbar tersebut merespons dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Surat dengan Nomor: T-000_294/2024 ditandatangani secara elektronik oleh tiga pimpinan DPRD Sulbar pada 16 April 2024.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi