Kerugian Negara

201 ASN Pemprov Sulbar Potensi Diseret ke Ranah Hukum Jika Tak Segera Kembalikan Kerugian Negara

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ASN - Sejumlah ASN yang menghadiri acara Puncak Peringatan HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024, di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Inspektorat Sulbar menegaskan ASN yang masuk namanya dalam daftar BPK wajb mengembalikan kerugian negara

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Inspektorat Sulbar, Sultan Transasmoko menegaskan 201 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat yang namanya masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jika tidak, maka sanksi tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga diseret ke ranah hukum bakal terjadi.

"Kami tidak memberi batas waktu, tapi beri kesempatan," ujar Sultan saat ditemui di Kantor Inspektorat, Kompleks Kantor Gubernur, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN

Baca juga: Daftar Nama ASN Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Temuan BPK, Terbesar di Dinas Pendidikan

Sultan mengatakan, jika pengembalian tidak efektif, kasus akan dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Jika ASN tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah ditetapkan majelis, kasus tersebut berpotensi dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ucapnya.

Inspektorat akan melakukan evaluasi secara berkala.

Evaluasi besar akan dijadwalkan pada akhir tahun. 

Menurut Sultan, sebagian besar pelanggaran ASN disebabkan  kelalaian dalam menjalankan tugas, meskipun ada juga yang disengaja.

"Temuannya terbesar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar," ucapnya.

Jumlah ini merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2018 sampai 2024.

"Tapi sudah ada beberapa yang melakukan pengembalian,"terangnya.

Data 201 ASN ini berdasarkan Surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Nomor 700/224/VII/2025, bersifat penting ditujukan kepada 41 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lingkup Pemprov Sulbar.

Dalam surat Gubernur Sulbar menekankan, ASN yang belum menyelesaikan pengembalian agar OPD melakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sebagai tindak lanjut komitmen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan APIP, diperintahkan kepada saudara agar melakukan penundaan pembayaran TPP terhadap PNS yang belum menyelesaikan rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK dan APIP (Inspektorat) berupa kerugian negara/daerah, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, pasal 19 A huruf b yang menyatakan bahwa pemberian TPP
tidak diberikan apabila PNS belum menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan hasil
audit dan rekomendasi BPK atau Inspektorat/APIP,"

"Penundaan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud berakhir apabila PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh nilai kerugian negara/daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat," demikian bunyi surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Halaman
1234