Berita Sulbar

Surat Penolakan DPRD Sulbar Perpanjangan Jabatan Zudan Arif Sebagai Pj Gubernur Sulbar Beredar

Penulis: Suandi
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat DPRD Sulbar yang ditujukan kepada Presiden Jokowi

TRIBUN-SULBAR.COM - Viral beredar surat DPRD Sulbar yang ditandatangani Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta Presiden Joko Widodo, agar tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar.

Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat tertangga 3 April 2024 itu berbunyi:

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda

Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januri 2024 Perihal Pernyataan Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak diucapkan terima kasih.

Baca juga: Basarnas Mamuju Pakai Drone Cari Peternak Sapi Hilang di Sungai, Korban Sudah 2 Hari Hilang

Baca juga: 259 Nakes di Manggarai Dipecat Bupati karena Nuntut Gaji UMK, Honor Hanya Rp400 Ribu Sebulan!

Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.

Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim).

Hingga berita ini diturunkan awak jurnalis Tribun-Sulbar.com belum mendapatkan konfirmasi dari Suraidah terkait surat tersebut.

Suraidah belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan yang dikirimkan kepadanya pun belum mendapat balasan sama sekali.

Namun dalam kesempatan Open House di Rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulbar paad hari lebaran, Rabu (10/4/2024) lalu, Zudan beberapa kali menyampaikan permohonan maaf selama menjabat sebagai Pj Gubernur.

Prof. Zudan dalam menjabat sebagai PJ Gubernur Sulbar 11 bulan terakhir, menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan yang diberikan. Prof Zudan juga memohon dukungan saran, masukan dan penyempurnaan.

"Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang mana kami belum bisa memberikan pelayanan yang memuaskan, masih banyak kekurangan, pelayanan publik yang belum paripurna, insfrastruktur jalan belum seperti harapan, pelayanan pendidikan pelayanan kesehatan dan pelayanan pemerintahan lainnya yang perlu terus kami tingkatkan," kata Zudan. (*)