TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sidang lanjutan perkara kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) kembali digelar hari ini, Senin (1/4/2024) pukul 09.00 Wita.
Kali ini kasus korupsi ini memasuki agenda sidang pembelaan atau pleidoi.
Sidang digelar di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
"Iya hari ini sidang pembelaan kasus korupsi Unsulbar jam 9," ungkap kuasa hukum terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Ester Sambo Paillin kepada Tribun-Sulbar.com, Senin pagi.
Ester menyatakan, dalam sidang pembelaan ia akan meminta kepada hakim untuk membebaskan kliennya karena dinilai tidak bersalah.
"Minta bebas (klien saya)," singkatnya.
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar itu yakni Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili , Pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan rekanan Viktoria Marinton.
Sebelumnya, mereka sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 9 tahun penjara dan satu diantaranya Viktoria Marinton 8 tahun penjara.
Kemudian tiga terdakwa didenda Rp 500 dengan subsider enam bulan, sementara terdakwa Viktoria Marinton didenda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 8,1 miliar sub empat tahun enam bulan.
Diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman