Polisi Dipecat

Terlibat Narkoba, Personel Polres Pasangkayu Brigpol H Dipecat Tidak Hormat

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Brigpol H dicoret sebagai bagian dari Upacara PTDH di Polres Pasangkayu, Senin (26/2/2024). Brigpol H dipecat karena terlibat narkoba

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian resor Pasangkayu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum polisi Brigpol H yang terlibat kasus narkoba.

Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya di Lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu, Senin (26/02/2024) pagi.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat keputusan kepala kepolisian Daerah Sulawesi Barat (kapolda Sulbar) berdasarkan Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tangga 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat adalah wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Pria Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Mamuju, Polisi Sebut Meninggal Dunia 6 Jam Sebelum Ditemukan

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 12 PAI Semester 2 Kurikulum Merdeka Halaman 247: Pilihan Ganda Etika Bernegara

“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Wakapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat kasus narkoba.

Menurutnya, keputusan itu tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepada seluruh personel polres pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang,” harapnya. (*)